Live Program UHF Digital

Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Danpuspom Sesalkan KPK Tidak Koordinasi

JAKARTA – Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko blak-blakan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan status tersangka kepada dua perwira TNI AU yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada koordinasi. Kedua perwira TNI AU itu adalah Kabasarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol ABC.

Agung Handoko mengaku sesalkan KPK, lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu gak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya,” katanya kepada wartawan.

Agung menekan sesama penegak hukum koordinasi dan mendukung. Puspom TNI akan mendukung penuh jika pihaknya dilibatkan.

“Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya Silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” jelasnya.

“Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan. Memang kita ikut gelar perkaranya, cuma pada saat itu hanya ada peningkatan status aja dari penyelidikan ke penyidikan gitu loh,” terangnya.

Agung melanjutkan pelibatan Puspom TNI hanya sebatas peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.

“(Kami) Enggak tau (naik tersangka) , kalau kita pikiran kita kan karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” Jelasnya.

Agung mengaku kaget. Setelah pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada dua perwira TNI. Sebab, penetapan tersangka ada di ranah penyidik militer.

“Jadi gini, substansinya yang tetapkan tersangka itu penyidik. Polisi pun kalau bukan penyidik gabisa, KPK pun kalau bukan penyidik gabisa. Nah di polisi militer juga sama, penyidik. Tapi untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya gabisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka gabisa. Atau sebaliknya,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *