BANDA ACEH – Polda Aceh secara resmi menyatakan bahwa Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Aceh, telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak Desember 2025. Yang bersangkutan diduga telah bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia dan berada di wilayah konflik Donbass, zona panas perang antara Rusia dan Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa status Rio kini bukan lagi anggota aktif Polri setelah menjalani tiga kali sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Riwayat Pelanggaran Sebelumnya
Sebelum kasus disersi ini mencuat, Bripda Muhammad Rio pernah terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia disidang KKEP atas dugaan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Sidang tersebut digelar pada 14 Mei 2025 dengan Nomor Putusan PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Akibat sanksi tersebut, Rio kemudian ditempatkan di Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Brimob.
Kronologi Disersi dan Bukti Keberadaan di Luar Negeri
Kejadian mencurigakan bermula ketika Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Pihak Satbrimob melakukan pencarian ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya, serta melayangkan dua surat panggilan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dengan Nomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos dan 6 Januari 2026 dengan Nomor Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Polda Aceh juga mengantongi bukti berupa data paspor, manifest penumpang pesawat, serta rekaman perjalanan. Rio tercatat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Pudong Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Sebelum menerima pesan tersebut, Satbrimob telah melaporkan kasus ini ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Sidang KKEP dan Sanksi Akhir
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026 sebagai sidang pertama dan Jumat, 9 Januari 2026 sebagai sidang kedua di ruang sidang Bidpropam.
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.
Dengan putusan tersebut, Bripda Muhammad Rio resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri dan tidak lagi memiliki status sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polda Aceh menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dan komitmen anggota dalam menjalankan tugas profesi.