JAKARTA – Penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip, oleh Bareskrim Polri disambut meriah oleh warga Kampung Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebagai bentuk perayaan, warga menggelar pesta kembang api dan aksi cukur botak massal sebagai simbol kegembiraan atas penahanan yang mereka anggap sebagai langkah penegakan hukum yang adil.
Aksi Cukur Botak Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Ratusan warga Kampung Alar Jiban berkumpul dengan mengenakan kaos putih bergambar Arsin yang tampak mengenakan baju tahanan. Mereka melakukan aksi cukur botak massal, dengan sekitar 50 orang berpartisipasi dalam acara tersebut. Aksi ini dipimpin oleh Oman, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), yang menjelaskan bahwa perayaan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari.
“Kami sudah niat dari awal, kalau Kades Arsin ditangkap, kami akan membotaki kepala atau plontos massal. Kurang lebih ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur,” ujar Oman, Selasa (25/2/2025). Setiap orang yang mencukur rambut mereka juga mengenakan pita merah putih sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan selama ini.
Pesta Kembang Api Sebagai Simbol Kemenangan Warga
Sebelum penahanan Arsin, warga Kampung Alar Jiban telah merayakan dengan menyalakan kembang api, menyusul penetapan Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Pagar Laut di Tangerang. Dalam video yang beredar, terlihat kilatan cahaya kembang api diiringi sorak-sorai kegembiraan warga.
“Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih! Lurah zalim ketangkap,” teriak seorang warga.
Aman, Ketua Laskar Jiban sekaligus Sekretaris Jendral AMAK, menjelaskan bahwa pesta kembang api ini merupakan ungkapan syukur atas langkah hukum yang telah diambil terhadap Arsin. “Iya, warga yang menyalakan,” kata Aman.
Harapan Agar Kasus Dituntaskan dengan Tegas
Dengan penahanan Arsin, warga berharap agar kasus ini tidak berhenti begitu saja. Mereka mendesak agar Bareskrim Polri mengusut lebih dalam dan menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan dokumen.
“Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” tegas Oman.
Mereka juga menuntut agar Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah Pagar Laut segera diproses hukum. “Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang lolos dari tanggung jawab,” kata Oman menambahkan.
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Lain
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait Pagar Laut di Tangerang, pada Selasa (18/2/2025). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.