JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra ojol akan segera diumumkan.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan langkah akhir berupa koordinasi lintas kementerian sebelum surat edaran resmi diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menggelar diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang menaungi para pengemudi. Menurutnya, seluruh pihak menyampaikan dukungan positif terhadap kebijakan ini.
“Kita sudah lakukan diskusi, Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen.”
“Tinggal bentuk surat edaran (SE)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan, pemerintah kini menunggu penyelesaian koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi dilakukan secara bersama.
“Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama,” katanya.
Yassierli juga menegaskan bahwa para pengemudi berbasis aplikasi berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebagaimana pekerja lainnya, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pelaku ekonomi digital.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret memberikan perlindungan sosial dan rasa aman bagi para pekerja sektor ekonomi digital menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***