JAKARTA – Tren kafe dan restoran di Indonesia yang beralih memutar suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air, untuk menghindari biaya royalti musik ternyata tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara alam tetap memiliki hak cipta yang wajib dibayar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Fenomena ini muncul setelah sejumlah pelaku usaha kuliner, khawatir dengan biaya royalti musik yang tinggi, memilih alternatif suara alam sebagai pengganti lagu komersial. Namun, Dharma menjelaskan bahwa setiap rekaman fonogram, termasuk suara burung atau aliran air, memiliki hak terkait milik produser rekaman.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/7/2025).
Aturan Royalti dan Kekhawatiran Pengusaha
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk penggunaan komersial musik atau rekaman di kafe dan restoran ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait, total Rp120.000 per kursi per tahun. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diputar di tempat usaha.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha kafe, terutama setelah kasus hukum yang menimpa Mie Gacoan di Bali. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayar royalti musik sejak 2022, dengan tunggakan mencapai miliaran rupiah. Akibatnya, banyak kafe, khususnya di kawasan seperti Tebet, Jakarta Selatan, memilih menghentikan musik atau beralih ke suara alam, berharap terbebas dari biaya.
Namun, Dharma menegaskan bahwa upaya menghindari royalti dengan memutar suara alam adalah kesalahpahaman.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, seolah-olah itu solusi,” tegasnya.
Ia juga membantah narasi bahwa aturan royalti bertujuan mematikan usaha kecil. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang,” tambah Dharma.
Solusi dan Edukasi untuk Pelaku Usaha
Dharma menekankan bahwa tarif royalti di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain, dan LMKN telah memberikan kemudahan, seperti mempertimbangkan masa puasa dalam perhitungan tahunan untuk mendukung UMKM.
“Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya,” ujarnya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut merespons keresahan pelaku usaha dengan berjanji mencari solusi melalui koordinasi antarinstansi. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) juga telah membahas usulan tarif dan implementasi aturan royalti bersama LMKN untuk menciptakan sistem yang adil.
Dampak pada Industri Kreatif
Aturan royalti ini bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta dan produser, sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik. Namun, tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang regulasi. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyarankan agar kafe yang tidak ingin membayar royalti menghentikan pemutaran musik atau rekaman sama sekali.
“Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya,” kata Yusran.
Meski begitu, beberapa kafe tetap memilih suara alam atau musik instrumental untuk menciptakan suasana tanpa melanggar aturan. Namun, pelaku usaha diimbau untuk memahami bahwa semua rekaman yang digunakan secara komersial, termasuk suara alam, tetap wajib dilisensikan. Dengan edukasi yang lebih baik dan solusi yang seimbang, diharapkan ekosistem kreatif dan bisnis kuliner dapat berjalan harmonis.