JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama atau ngabuburit di kawasan jalur kereta api selama bulan suci Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, dilansir dari Antara, Minggu (2/3/2025).
Imbauan ini dikeluarkan karena masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujarnya.
Anne juga menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kegiatan selain angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI aktif mensosialisasikan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas.
KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan menambah personel di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Personel keamanan disiagakan di lokasi strategis seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki tingkat lalu lintas tinggi.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” kata Anne.