PACITAN – Kisah pernikahan viral antara kakek Sutarman alias Mbah Tarman (74 tahun) dengan Sheila Arika (24 tahun) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berujung pada babak hukum yang mengejutkan. Polres Pacitan resmi menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang diberikan saat akad nikah pada 8 Oktober 2025. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan cek tersebut palsu dan kosong.
Kasus ini bermula dari viralnya video akad nikah di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, yang menyebar luas di media sosial. Perbedaan usia mempelai hingga 50 tahun memang menarik perhatian, tapi mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar menjadi sorotan utama. Mbah Tarman, warga Karanganyar, Jawa Tengah, diketahui menulis cek tersebut sendiri untuk memenuhi janji kepada keluarga calon istri, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat setempat.
Kakek Tarman dan Cek Kosong
Namun, fakta baru terungkap bahwa cek itu ternyata kosong dan tidak memiliki nilai. Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, mengakui bahwa kliennya mengisi cek secara manual, tapi kini cek tersebut hilang setelah disimpan di kamar pengantin. Sebelumnya, Mbah Tarman sempat mangkir dari pemanggilan polisi tiga kali, hingga akhirnya memenuhi surat resmi pada November 2025. Laporan polisi diajukan oleh seorang warga perorangan pada 13 Oktober 2025, bukan dari keluarga Sheila, dengan tujuan edukasi masyarakat agar tidak terulang kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menjelaskan bahwa Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, serta Pasal 378 KUHP jo. Pasal 263 KUHP. “Cek mahar Rp3 miliar terindikasi palsu dan kosong,” ujarnya. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum, dengan bukti yang telah dikumpulkan secara teliti.
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik tentang etika pernikahan dan penegakan hukum. Hingga kini, keluarga Sheila belum memberikan keterangan lebih lanjut, sementara Mbah Tarman tetap ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.