Tabir kekejaman di balik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar habis oleh kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menjebloskan seluruh komplotan sadis ini ke dalam sel tahanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa ketiga korban—Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra—tidak hanya dikurung, melainkan diperas, dianiaya, hingga dipasung layaknya budak.
Bagi-Bagi Tugas: Dari Otak Pemasungan hingga Admin Penampung Uang
Aparat bergerak cepat mencokok para pelaku yang terdiri dari lima pria dan dua perempuan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membeberkan secara rinci peran gelap masing-masing tersangka:
-
MML (40): Pemilik percetakan “Mau Print”. Ia adalah otak utama yang menuduh korban dan mencetuskan ide gila untuk merantai serta memasung kaki ketiga anak buahnya.
-
NHJ (42): Sang “Montir” yang berperan merakit peralatan besi khusus untuk memasung kaki para korban.
-
AYL (29): Berperan sebagai eksekutor intimidasi yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tebusan tidak segera dibayar.
-
AI (41) & S (48): Bertugas menjaga ruang penyekapan sekaligus menjadi penagih yang meneror keluarga korban. Keduanya diringkus pertama kali di TKP.
-
CML (37): Adik kandung dari bos percetakan (MML). Perannya sangat tega, yakni melarang Office Boy (OB) memberikan makanan kepada para korban yang kelaparan.
-
II (36): Bertindak sebagai admin keuangan yang memantau dan menerima aliran dana transferan “uang tebusan” dari keluarga korban.
Motif Pelaku: Alibi Kehilangan Pelat Besi Rp230 Juta
Polisi membongkar akar masalah yang memicu aksi main hakim sendiri ini. Tersangka utama, MML, berdalih bahwa ketiga karyawannya itu telah mencuri pelat besi aset percetakan senilai Rp230 juta.
Berangkat dari tuduhan tanpa bukti konkrit tersebut, MML menyandera ketiganya dan mematok tarif tebusan atau “uang ganti rugi” sebesar Rp50 juta per orang jika ingin dibebaskan.
Pihak keluarga korban sebenarnya sudah berupaya membayar. Korban Adit bahkan sudah menyetor lunas Rp50 juta, sementara korban Rafly baru mampu mencicil Rp5 juta. Namun, sifat serakah para pelaku membuat mereka ingkar janji. Korban tetap dirantai dan tidak dipulangkan dengan alasan uang tebusan belum terkumpul sepenuhnya dari seluruh korban.
Petaka ini akhirnya berakhir setelah salah satu kerabat korban berhasil membuat aduan darurat melalui Call Center 110 Polri. Polisi langsung bergerak menggerebek lokasi dan menyelamatkan para korban dari pasungan besi maut tersebut.