Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan alarm waspada tingkat tinggi bagi masyarakat, khususnya para pencinta drama China (drachin) yang gemar menonton secara daring (online). OJK mengendus adanya modus penipuan digital gaya baru yang menyusup ke sela-sela hobi menonton tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan imbauan ini dikeluarkan menyusul lonjakan laporan korban yang masuk ke meja OJK belakangan ini.
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat total 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan dan entitas ilegal.
Modus “Tugas Nonton drachin” Berujung Pemerasan
Para pelaku kejahatan siber ini dilaporkan menyusup melalui situs-situs streaming drama asal Negeri Tirai Bambu. Skema penipuannya terbilang sangat rapi dan persuasif:
Korban awalnya didekati dan diberikan “tugas” sederhana, yaitu cukup menonton drama China yang ditentukan. Pelaku menjanjikan hadiah uang atau komisi dengan nominal menggiurkan setelah tugas selesai.
Setelah korban tergiur, mereka biasanya digiring untuk menyetor sejumlah uang (deposit) dengan dalih naik level atau mencairkan komisi yang lebih besar, sebelum akhirnya uang tersebut dibawa kabur.
Satgas PASTI Libas Ratusan Entitas Ilegal
Merespons fenomena meresahkan ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung mengambil tindakan represif dengan melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI sukses menyapu bersih ratusan operasional nakal, yang meliputi 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi bodong dan 1 aktivitas keuangan ilegal berskala besar lainnya.
Kenali 6 Modus Rampok Digital Lainnya yang Sedang Marak
Selain modus menonton drachin, Dicky meminta masyarakat untuk mengenali dan menutup celah terhadap variasi penipuan digital lain yang memanipulasi psikologis korban:
-
Hak Cipta Film Fiktif: Penawaran pembelian hak cipta film tertentu dengan janji bagi hasil keuntungan yang tinggi.
-
Identity Theft/Impersonation: Pencurian identitas atau menyamar sebagai lembaga resmi, termasuk modus pembuatan akun e-commerce palsu demi komisi fiktif.
-
Tugas Nonton Iklan: Mirip dengan modus drachin, korban diminta menonton iklan tertentu lalu wajib menyetor deposit dana.
-
Pembiayaan Proyek Fiktif: Ajakan mendanai proyek infrastruktur atau bisnis yang ternyata tidak pernah ada.
-
Copy Trading Kripto Bodong: Penawaran investasi mata uang kripto dengan skema meniru mentor (copy trading) yang berujung manipulasi pasar.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha Nakal
Bukan hanya menyasar komplotan ilegal di luar sistem, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar asas kedisiplinan pasar (market conduct).
Dalam periode yang sama, OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, memberikan 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta melayangkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK yang terbukti lalai menjaga keamanan konsumen.