BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) meminta sekolah-sekolah untuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang lulus tahun 2023/2024 atau sebelumnya, paling lambat 3 Februari 2025. Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE.
Menurut Disdik Jabar, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pembelajaran, dan sekolah atau dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota/provinsi dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun.
“Tidak ada alasan apapun yang membenarkan penahanan ijazah. Ijazah adalah hak sah dari setiap lulusan,” demikian tertulis dalam postingan resmi Disdik Jabar.
Sekolah Segera Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari
Dalam Surat Edaran tersebut, sekolah diinstruksikan untuk mendata dan menyerahkan ijazah lulusan 2023/2024 dan tahun sebelumnya, serta berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan untuk mempercepat penyerahan ijazah. Jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diterima oleh lulusan, pihak sekolah diwajibkan menyerahkannya ke kepala cabang dinas pendidikan untuk disalurkan langsung ke siswa yang berhak.
Langkah-langkan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB
- Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan tahun 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, dengan batas waktu paling lambat 3 Februari 2025.
- Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing untuk memastikan penyerahan ijazah dapat terlaksana dengan cepat.
- Jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, sekolah wajib menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan. Selanjutnya, kepala cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak.
Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menanggapi isu penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa setiap siswa yang telah lulus berhak mendapatkan ijazah sebagai dokumen penting untuk masa depan mereka. Dedi mengungkapkan, salah satu penyebab penahanan ijazah adalah tunggakan biaya yang belum dilunasi oleh siswa.
Ia menyarankan sekolah untuk menyusun daftar tunggakan dan akan membentuk tim untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dedi juga memastikan bahwa pasca pelantikannya pada 6 Februari 2025, koordinasi antara Disdik Jabar dan sekolah-sekolah di seluruh provinsi akan diperkuat untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Tidak boleh ada lagi siswa yang terhambat mendapatkan ijazah hanya karena masalah keuangan. Kami akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya,” tutupnya