Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan fraud (penipuan keuangan) dan gagal bayar yang merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender) dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Kronologi Penggeledahan
Rombongan penyidik Bareskrim tiba di gedung District 8, Prosperity Tower, Lantai 12, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka menggeledah Unit A, Unit B, dan Unit J di lantai tersebut, yang merupakan lokasi kantor DSI. Proses penggeledahan berlangsung hingga sore hari dan masih terus dilakukan hingga pukul 15.41 WIB.
Penggeledahan ini merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan kegiatan ini sebagai bagian dari penyidikan. “Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Gagal Bayar
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika PT DSI mulai macet membayar kewajiban kepada para lender. Salah satu lender, Ahmad Jamiyat, menjadi pelapor utama setelah merasa dirugikan. Total korban mencapai sekitar 15.000 lender dengan kerugian Rp 2,4 triliun.
Penyidik menemukan dugaan fraud, termasuk penggunaan dana lender untuk biaya operasional sebesar Rp 167 miliar dan penyaluran ke peminjam fiktif sebesar Rp 796 miliar dari total gagal bayar Rp 1,2 triliun (bagian dari total Rp 2,4 triliun). Ada juga indikasi skema ponzi, di mana dana baru digunakan untuk bayar lender lama.
PT DSI, yang bergerak di bidang pinjaman online berbasis syariah, diduga melakukan kecurangan dengan proyek fiktif dan aliran dana yang tidak transparan.
Perkembangan Penyidikan
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Bareskrim berencana segera menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
