ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh berhasil menuntaskan pemulihan arsip pertanahan yang terdampak banjir bandang dalam waktu dua setengah bulan. Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 99.511 bidang tanah telah direstorasi guna mendukung layanan penerbitan sertipikat pengganti secara gratis bagi masyarakat terdampak.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, Arinaldi mengatakan banjir bandang akibat curah hujan ekstrem melanda sejumlah kabupaten di Aceh dan menimbulkan dampak luas, mulai dari korban jiwa, pengungsian massal, hingga lumpuhnya operasional delapan kantor pertanahan dan satu kantor wilayah ATR/BPN. Ribuan dokumen pertanahan milik masyarakat rusak atau hilang, patok batas lenyap, serta terjadi perubahan bentang alam di beberapa wilayah.
“Tanpa arsip yang pulih, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat tidak dapat terjamin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Arinaldi menyebutkan bencana tersebut menyebabkan sejumlah bidang tanah musnah, tertimbun longsor, atau kehilangan tanda batas. Untuk wilayah yang belum terpetakan.
“Kanwil ATR/BPN Aceh menjalin koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG),” ucapnya.
Sementara itu, Arinaldi menambahkan bidang tanah yang telah terpetakan dilakukan rekonstruksi batas. Adapun tanah timbul akibat bencana berpotensi ditetapkan sebagai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada masa tanggap darurat, Kanwil ATR/BPN Aceh bergerak cepat dengan mendata pegawai terdampak, membuka kantor layanan sementara, serta mendirikan posko di Langsa, Langkat, Banda Aceh, dan Aceh Tamiang,”tambahnya.
Dalam tahap pemulihan, Arinaldi membentuk tim khusus yang menangani pemulihan sarana dan prasarana, arsip, pengembalian hak, serta pengaktifan kembali layanan. Tim ini bekerja melalui empat kelompok kerja dengan fokus pada pemulihan infrastruktur, dokumen, hak masyarakat, dan pelayanan publik.
Pemulihan pascabencana dilaksanakan dengan berlandaskan tiga pilar utama, yaitu pemulihan infrastruktur perkantoran, pengaktifan kembali layanan pertanahan yang cepat dan responsif, serta penyelamatan dan penataan dokumen serta arsip yuridis untuk menjamin kepastian hukum.
Salah satu terobosan penting adalah penyederhanaan prosedur penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/HK.02/1891-100/XII/2025. Prosedur yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 dinilai cukup ketat dan memakan waktu.
Melalui kebijakan baru tersebut, surat keterangan kehilangan dapat diterbitkan oleh kepolisian setempat, kepala desa, atau dinas kebencanaan. Masa pengumuman dipersingkat menjadi 14 hari kalender, sumpah dilakukan secara kolektif, serta pengumuman dapat disampaikan melalui kantor pertanahan, lokasi tanah, media sosial, atau tempat penampungan korban. Seluruh biaya penerbitan sertipikat pengganti ditanggung oleh pemerintah.
“Ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara bagi masyarakat yang terdampak bencana,” tegas Arinaldi.
Persyaratan permohonan tetap sederhana, meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi sertipikat lama jika tersedia, surat pernyataan di bawah sumpah, serta surat tanda lapor kehilangan. Proses pelayanan dilakukan secara bertahap mulai dari permohonan, pemeriksaan administrasi, hingga finalisasi.
Untuk mempercepat pelayanan, Kanwil ATR/BPN Aceh juga menyediakan berbagai layanan pendukung, antara lain kantor layanan sementara, layanan virtual Digital Twin, loket informasi darurat, portal pengaduan, layanan jemput bola, serta pendampingan langsung oleh petugas ke lokasi terdampak.
Lebih jauh, Arinaldi menyebut pemulihan pascabencana ini menjadi momentum transformasi layanan pertanahan di Aceh. Langkah ke depan meliputi pembangunan kantor modern yang tahan bencana, percepatan pemotretan udara secara menyeluruh, digitalisasi arsip, serta penguatan integrasi data antarinstansi.
“Kami tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi membangun sistem pertanahan yang lebih kuat dan tangguh menghadapi bencana di masa depan,” ujarnya.
Dengan pemulihan arsip yang telah rampung dan prosedur layanan yang lebih sederhana, masyarakat Aceh kini memiliki kepastian dan harapan baru untuk memulihkan hak atas tanah mereka. Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak rakyat serta memperkuat ketahanan layanan publik pascabencana.
