JAKARTA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia diajak untuk memeriahkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan imbauan resmi terkait waktu dan tata cara pemasangan bendera. Kapan waktu yang tepat untuk memasang bendera, dan apa saja aturan yang perlu diperhatikan? Berikut informasi lengkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pengibaran bendera tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga simbol nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Tema HUT ke-80 RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara, mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan demi kemajuan Indonesia.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut poin-poin pentingnya:
Waktu Pemasangan: Bendera dikibarkan antara matahari terbit hingga terbenam. Dalam kondisi tertentu, seperti upacara malam, pemasangan diperbolehkan pada malam hari.
Kewajiban Pengibaran: Setiap warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, hingga transportasi umum dan pribadi wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus. Hal ini juga berlaku untuk kantor perwakilan RI di luar negeri.
Bantuan Pemerintah: Pemerintah daerah menyediakan bendera bagi warga kurang mampu untuk memastikan semua dapat berpartisipasi.
Ukuran dan Kondisi Bendera: Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang, menggunakan kain yang tidak mudah luntur, dan dipasang dengan khidmat tanpa menyentuh tanah.
Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau acara resmi lainnya. Masyarakat juga diimbau memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, atau hiasan bertema kemerdekaan untuk memeriahkan suasana.
Makna Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih, atau Sang Saka Merah Putih, bukan sekadar kain berwarna. Warna merah melambangkan keberanian rakyat Indonesia dalam melawan penjajah, sedangkan putih mencerminkan kesucian dan niat tulus para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan.
Bendera ini pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, menandai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan telah menjadi simbol kedaulatan bangsa sejak ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40.
Semarakkan HUT ke-80 RI
Untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, masyarakat diajak tidak hanya mengibarkan bendera, tetapi juga mengadakan kegiatan seperti lomba, upacara, atau kampanye daring yang mencerminkan semangat kemerdekaan. Pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit, berdiri tegak, dan menghormati Detik-Detik Proklamasi saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, kecuali bagi mereka yang melakukan aktivitas berisiko tinggi.
Dengan mengibarkan bendera Merah Putih, masyarakat tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat identitas nasional dan semangat persatuan.
