JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk mengkaji dan merumuskan langkah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Langkah cepat ini diambil guna mencegah multitafsir dan memastikan implementasi putusan berjalan lancar.
“Tadi pagi, Alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut (putusan MK) dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
“Bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” lanjutnya.
Menurut Sandi, pembentukan Pokja mendesak karena putusan MK tidak hanya berdampak pada internal Polri, tetapi juga menyangkut kementerian dan lembaga lain yang selama ini menempatkan personel Polri aktif.
“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian atau lembaga,” jelas Sandi.
Pokja ini akan dipimpin dan ditindaklanjuti langsung oleh Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Anwar dan Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho.
“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak As SDM Irjen Pol Anwar dan Pak Kadivkum Irjen Pol Agus Nugroho untuk menindaklanjuti segera. Sehingga Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkap Sandi.
Ia menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Yang pasti kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan amanah undang-undang,” tegasnya.
Soal tenggat waktu, Kapolri memerintahkan agar kajian diselesaikan secepat-cepatnya.
“Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan,” jelasnya.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas Pokja adalah penentuan lembaga mana saja yang masih boleh diisi anggota Polri aktif pasca putusan MK.
“Iya, itu mungkin salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh Tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait tadi,” pungkasnya.