JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keras penganiayaan yang dilakukan Brimob hingga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara. Peristiwa ini dinilai mencoreng marwah institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas menodai marwah Brimob,” ujar Kapolri, Senin (23/2/2026).
Listyo menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat, serta memerintahkan penyidikan tuntas agar pelaku menerima hukuman sesuai hukum.
Insiden terjadi Kamis (19/2/2026) dini hari di Jalan Marren, Kota Tual. Bripka Masias Siahaya diduga menghantam kepala siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), dengan helm baja, hingga meninggal dunia. Saudara korban yang ikut dalam insiden mengalami patah tulang.
Bripka Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hari ini, Bidang Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik dengan ancaman sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kasus ini dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.
Polri juga menyampaikan permohonan maaf terbuka dan menegaskan komitmen menegakkan hukum tegas terhadap anggota yang menyimpang, untuk memulihkan kepercayaan publik.