JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengusutan kasus yang menjerat Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dibutuhkan kecermatan bukan sekadar kecepatan.
“Saya kira ini bukan masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan bukan kecepatan, yang jelas semuanya berjalan,”katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Mantan Kabareskrim ini menjelaskan tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Tahapan penyidikan sedang berjalan proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti, alat bukti sesuai diatur KUHAP. Ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya harus kita dalami satu persatu. Namun demikiam tentunya semuanya berprogres,”bebernya.
Setelah sesuai dengan KUHAP yang berlaku, Sigit memastikan, pihaknya bakal segera menentukan status hukum dari Panji Gumilang
“Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,”ungkapnya.
Sigit melanjutkan pihak kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang. “Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya,” tutupnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama