Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan adalah “penyelamat” saat jatuh sakit. Namun, penting untuk diingat bahwa kartu JKN-KIS Anda bukanlah tongkat ajaib yang bisa membiayai seluruh jenis tindakan medis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan batasan ketat. Agar Anda tidak kaget saat harus membayar tagihan di rumah sakit, berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Estetika & Gaya Hidup
-
Kecantikan & Estetika: Segala prosedur untuk mempercantik diri, termasuk operasi plastik.
-
Perataan Gigi: Pemasangan behel atau kawat gigi untuk tujuan estetika.
-
Infertilitas: Program kehamilan atau pengobatan kemandulan.
2. Gangguan Akibat Zat & Psikologis
-
Ketergantungan: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
-
Sengaja Menyakiti Diri Sendiri: Luka atau penyakit akibat percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
3. Aspek Hukum & Keamanan
-
Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat menjadi korban penganiayaan atau kekerasan seksual (biasanya dialihkan ke lembaga lain).
-
Kejadian Tak Tercegah: Cedera akibat tawuran atau hura-hura.
-
Wabah/KLB: Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (biasanya ditanggung langsung oleh anggaran pemerintah pusat/daerah).
4. Prosedur Medis Non-Standar
-
Eksperimen: Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan/penelitian.
-
Pengobatan Alternatif: Terapi tradisional, komplementer, atau alternatif yang belum teruji secara teknologi kesehatan.
5. Kendala Administrasi & Lokasi
-
Layanan Luar Negeri: Semua pengobatan yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
-
Faskes Tak Bekerja Sama: Pengobatan di RS yang tidak bermitra dengan BPJS (kecuali kondisi gawat darurat).
-
Permintaan Sendiri: Pelayanan yang dilakukan atas keinginan pasien sendiri, bukan berdasarkan rujukan medis yang sah.
6. Sudah Dijamin Program Lain
-
Kecelakaan Kerja: Penyakit atau cedera akibat kerja yang sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu.
-
Layanan Militer/Polri: Prosedur khusus yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri.
-
Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diberikan gratis dalam acara baksos.
7. Perlengkapan Umum
-
Alat Kontrasepsi & Perbekalan Rumah Tangga: Alat KB dan kebutuhan rumah tangga medis lainnya.
-
Layanan Tanpa Hubungan Manfaat: Segala prosedur yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diberikan.
Mengetahui batasan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan dana darurat atau asuransi tambahan untuk kebutuhan yang tidak tercover. Pastikan Anda selalu mengikuti prosedur rujukan agar hak jaminan kesehatan Anda tetap terjaga.