JAKARTA — Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia setelah terindikasi terpapar ideologi ekstrem dan berpotensi melakukan kekerasan.
Puluhan anak tersebut diketahui tergabung dalam komunitas daring True Crime Community (TCC) yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih.
Kepolisian mengungkapkan, paparan yang dialami para anak itu tidak berhenti pada tataran wacana. Sejumlah di antaranya disebut telah menguasai penggunaan berbagai jenis senjata berbahaya, sehingga menimbulkan risiko nyata bagi keselamatan lingkungan sekitar.
Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat kelompok usia anak termasuk rentan terhadap pengaruh ekstremisme berbasis digital.
Pengamat Pertahanan Keamanan dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) menilai pendampingan saja belum cukup untuk memutus mata rantai radikalisasi pada anak. Ia mendorong adanya langkah lanjutan berupa penelusuran menyeluruh terhadap latar belakang keluarga.
“Menurut pandangan saya 68 orang anak ini bukan saja hanya diberi pendampingan tetapi juga harus ada penyelidikan terhadap profil keluarga mereka,” ujar Nuning.
Ia menekankan, langkah tersebut penting untuk memetakan akar persoalan yang melatarbelakangi perilaku anak-anak tersebut.
Nuning menjelaskan, penggalian data keluarga dibutuhkan untuk memahami sebab-akibat yang membentuk sikap dan pilihan anak.
“Ini menjadi penting untuk memperoleh data embrio sebab akibat perilaku 68 anak tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Nuning melihat adanya kebutuhan psikologis pada anak untuk mencari figur panutan yang dianggap kuat atau mengesankan. Dalam konteks ini, ideologi ekstrem kerap tampil sebagai simbol keberanian dan superioritas yang menyesatkan.
“Hal terbesar bisa dipastikan mereka ini mencari sosok atau perilaku yang bisa dijadikan tauladan sehingga mengabaikan bahaya di balik perbuatannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, internalisasi paham Neo-Nazi pada usia belia berpotensi melahirkan niat jahat yang ingin dipertontonkan di ruang publik.
“Bahkan dengan memiliki wacana pikir Neo Nazi tersebut muncul mens rea akan dioperasikan di tengah masyarakat agar mereka dianggap hebat atau ‘keren’,” ucap Nuning.
Menurutnya, proses radikalisasi anak tidak terjadi dalam ruang hampa. Faktor lingkungan memiliki peran krusial dalam memperkuat atau melemahkan pengaruh ekstremisme. “Semua bisa berkembang karena mereka berada di lingkungan yang mendukungnya,” katanya.
Nuning menilai lingkungan yang permisif atau bahkan mendorong perilaku menyimpang menjadi enabling environment yang membuat ideologi berbahaya tumbuh subur.
“Suatu kreativitas tidak akan jalan tanpa lingkungan yang mendukung. Inilah yang disebut enabling environment—kondisi yang memungkinkan investasi masuk dan berkembang,” jelasnya.
Secara empiris, ia menegaskan, kebutuhan anak untuk diakui sebagai sosok yang lebih unggul dibandingkan orang lain sangat kuat pada fase usia tersebut. Dorongan ini, jika tidak diarahkan secara tepat oleh keluarga, sekolah, dan komunitas, dapat dimanfaatkan oleh jaringan ekstrem untuk merekrut dan membentuk identitas semu pada anak.
Kasus pendampingan 68 anak oleh Densus 88 menjadi alarm bagi semua pihak bahwa ekstremisme digital telah menyasar kelompok usia paling rentan. Selain pendekatan hukum dan keamanan, para ahli menilai intervensi komprehensif yang melibatkan keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial menjadi kunci pencegahan jangka panjang.