JAKARTA – Kasus Dana Syariah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan potensi kerugian lender mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kini resmi meningkatkan status penanganan perkara Dana Syariah Indonesia dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan peristiwa pidana dalam operasional PT DSI berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Pada tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri memfokuskan langkah hukum pada pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.”
“Dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap Ade dikutip dari Humas Polri, Senin (19/1/2026).
Bareskrim Polri menyebut angka kerugian Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring pendalaman terhadap seluruh aktivitas penghimpunan dana PT DSI.
Fakta hukum menunjukkan PT Dana Syariah Indonesia berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan baru dikantongi pada 2021.
Rentang waktu tiga hingga empat tahun sebelum izin OJK terbit menjadi fokus penting penyidik karena diduga terdapat aktivitas penghimpunan dana di luar pengawasan regulator.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelas Ade.
Meski telah memiliki izin, hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT DSI menghimpun dana lender jauh sebelum status legal tersebut diperoleh.
Saat ini, seluruh laporan terkait kasus Dana Syariah Indonesia dipusatkan di Bareskrim Polri setelah laporan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya resmi ditarik untuk efektivitas penyidikan.
”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Proses hukum perkara Dana Syariah Indonesia diketahui telah berjalan sejak Oktober tahun lalu dan terus berkembang seiring bertambahnya temuan penyidik.
Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat praktik fraud dalam operasional PT DSI yang merugikan para pemberi dana.
Penyidik mengungkap bahwa dari total 100 proyek yang diklaim PT DSI, sebanyak 99 proyek diduga kuat bersifat fiktif dan hanya digunakan sebagai sarana penghimpunan dana.***
