JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa KPK telah mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini semakin mendekati persidangan.
Menurut Yudi, pelimpahan berkas perkara Hasto yang mencakup dakwaan suap dan perintangan penyidikan adalah bukti bahwa KPK tidak hanya serius, tetapi juga sudah memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Dengan dilimpahkannya kasus Hasto, baik itu terkait korupsi maupun perintangan penyidikan, menunjukkan bahwa KPK berada di jalur yang benar dalam memproses perkara ini. Hal ini menunjukkan bahwa hasil kerja penyidik telah tuntas dan diakui oleh jaksa yang kemudian mengeluarkan surat P21,” ungkap Yudi saat dihubungi pada Jumat (7/3/2025).
Pelimpahan berkas ini menjadi titik terang bahwa KPK yakin bukti-bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya unsur suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
“Proses pengumpulan bukti sudah dilalui dengan baik, dan unsur-unsur yang terkait dengan pasal-pasal suap serta perintangan penyidikan sudah terpenuhi. Kita nantikan saja fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.” tambahnya
Mengenai jalannya persidangan, Yudi juga menekankan bahwa meja pengadilan akan menjadi ajang yang adil untuk kedua pihak, baik KPK maupun Hasto, dalam membuktikan siapa yang benar-benar bersalah. Dia menegaskan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan juga menunjukkan bahwa kasus ini bebas dari intervensi politik.
“Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan bahwa tidak ada yang namanya pesanan politik atau titipan. Ini adalah murni upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto kini dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan. Berkas perkara yang sudah diserahkan pada Jumat (7/3/2025) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menandai langkah besar menuju persidangan yang tak lama lagi akan dimulai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengkonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto telah diterima dengan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami menunggu proses selanjutnya dari pengadilan. Kami berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan lancar,” ujar Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekarang, semua pihak tinggal menunggu penetapan tanggal persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
