JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar dalam periode 2021-2023.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan bahwa anggaran iklan BJB pada periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak. Setelah pemotongan pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar, namun hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail terhadap Rp100 miliar tersebut,” tambahnya.
Lima Tersangka Ditahan, Direksi BJB Diduga Terlibat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut KPK, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa di internal BJB.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” jelas Budi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.