JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) pada Senin, 17 Maret 2025. Mantan Kapolres Ngada itu menjadi tersangka dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Kamis (13/3).
Menurut Agus, perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Ia diduga terlibat dalam penggunaan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
FWLS disebut melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Ia juga diduga mengunggah video perbuatannya ke situs pornografi anak di dark web.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima laporan dari pihak Kepolisian Federal Australia (AFP), yang kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda NTT pada 22 Januari 2025.
Penyelidikan dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi kejadian. Polda NTT memeriksa rekaman CCTV, dokumen registrasi hotel, serta menyita barang bukti, termasuk satu baju dress anak motif love pink, hasil visum, serta compact disc berisi delapan video kekerasan seksual.
Di saat yang sama, Divpropam melakukan tes urine terhadap FWLS, yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.
Sejak Kamis (13/3), FWLS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.