Polisi menetapkan Sutarman alias Mbah Tarman (74) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24). Selain memalsukan cek, Mbah Tarman juga terbukti menggadaikan mobil rental untuk memperoleh dana yang kemudian dibagikan kepada tamu undangan saat resepsi pernikahan.
Kasus ini ditangani Polres Pacitan, Jawa Timur. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini pihak keluarga Shela belum menempuh jalur hukum dan menolak membuat laporan polisi karena alasan emosional.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa keluarga mempelai perempuan masih memiliki rasa cinta dan memilih tetap mendukung Mbah Tarman.
“Kami kembalikan lagi ke pihak perempuan apakah akan melaporkan atau tidak. Sampai saat ini, pihak keluarga perempuan tidak mau melapor karena masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suami,” ujar Ayub, Jumat (12/12).
Ayub menambahkan, keluarga Shela bahkan sempat mendatangi Mapolres Pacitan untuk menyampaikan sikap mereka secara langsung. Mereka menyatakan akan tetap mendampingi Mbah Tarman hingga proses hukum selesai dan perkara diputuskan di pengadilan.
“Pihak perempuan menegaskan akan terus memperjuangkan dan menemani Mbah Tarman sampai kasus ini selesai di persidangan,” tambahnya.
Meski demikian, polisi tetap membuka ruang hukum apabila di kemudian hari pihak keluarga Shela memutuskan untuk melaporkan dugaan kerugian yang dialami. Saat ini, proses hukum terhadap Mbah Tarman tetap berjalan sesuai ketentuan.