JAKARTA – Kasus di mana sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 2634 yang tabrak dan serempet pemotor di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa (24/12) kemarin akhirnya berujung damai.
Menurut pernyataan Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo, kesepakatan tersebut tercapai melalui proses mediasi antara kedua belah pihak. Prosesnya bahkan dilakukan tanpa penahanan terhadap pengemudi mobil Terios yang diketahui berinisial IFH (29).
“Kemarin sore sudah ada kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara mediasi dan tidak dilakukan penahanan namun unit kendaraan masih diamankan,” ucap Susilo, pada Rabu (25/12).
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sebuah mobil Daihatsu Terios telah menabrak sepeda motor di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat insiden tersebut, pengemudi sepeda motor terhempas dari kendaraannya dan mengalami luka-luka. Kejadian tersebut bermula saat mobil Daihatsu Terios tersebut melaju kencang dari arah Jalan Pajajaran menuju Jalan Batu Tulis karena dikejar-kejar oleh penagih hutang.
Meskipun kasusnya telah menemui kesepakatan, sampai kini kendaraan yang terlibat masih diamankan oleh pihak kepolisian.