JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan surat palsu dalam kasus terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Kepala Desa Kohod, Arsin, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik menemukan adanya tindakan pemalsuan surat yang digunakan oleh Arsin dan beberapa pihak lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Diripidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, yang mengungkapkan bahwa proses tersebut menggunakan dokumen palsu.
“Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ungkap Djuhandani.
Proses penyelidikan kini berfokus pada pengajuan surat yang dilakukan oleh kepala desa dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga terus mendalami peran pihak-pihak yang membantu Arsin dalam aksi tersebut.
“Tentu saja, dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tambahnya.
Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Arsin pada Senin (11/2/2025). Dalam foto-foto yang diterima, terlihat petugas kepolisian memeriksa sejumlah dokumen di ruang kantor Kades Kohod.
Selain itu, rumah Arsin juga tidak luput dari penggeledahan. Dalam foto tersebut, terpantau ada sebuah mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik Arsin, meski ia tidak tampak di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.