TANGERANG – Kasus hukum terkait dokumen pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Bersama tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, mereka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa keempat tersangka mulai ditahan pada Senin (24/2/2025) malam setelah rapat internal. “Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).
Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.
Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.
“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya dikutip dari Humas Polri.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.***