JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) menjadi sorotan Komisi X DPR RI dan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan keadilan bagi korban.
Desakan tersebut menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dinilai masih kerap terjadi dan membutuhkan perhatian lintas lembaga.
Komisi X juga menilai keberanian korban untuk melapor menjadi faktor kunci dalam mengungkap kasus serupa agar tidak terus berulang di dunia pendidikan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Kepolisian harus mengusut tuntas, dan pada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Selain mendorong penegakan hukum, DPR juga meminta pihak kampus bersikap terbuka dalam mengusut dugaan kasus tersebut tanpa ada upaya menutup-nutupi informasi.
Langkah transparansi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban di lingkungan akademik.
“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” ucap Lalu.
Lebih jauh, Komisi X menilai sanksi administratif berupa penonaktifan dosen belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku terbukti bersalah.
DPR mendorong adanya tindakan tegas berupa pemecatan serta proses hukum pidana sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi pendidikan.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu.
Sementara itu, pihak Universitas Budi Luhur sebelumnya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan dosen yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 yang mengatur pembebasan tugas dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus.***