Live Program UHF Digital

Kasus penganiayaan Warga Aceh di Jakarta, Kapuspen TNI: Pelaku Akan Dihukum Berat

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono pastikan akan tindak tegas dan kawa kasus perencanaan pembunuhan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil.

Julius memastikan Oknum TNI yang terlibat dalam kasus itu, sudah pasti bakal dipecat sebagai prajurit TNI.

“Panlima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin dan akan mengawal kasus ini. Pelaku pasti dipecat dari TNI,” katanya kepada wartawan.

Mantan Kadispen AL memastikan para pelaku akan dijatuhkan hukuman seberat mungkin. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati dan atau minimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Untuk diketahui. Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta diculik oleh beberapa anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Sabtu (12/8).

Setelah kejadian tersebut, keluarga dari Imam mendapatkan telepon dan juga video Imam yang sedang disiksa oleh para penculik. Imam juga dipaksa untuk meminta uang Rp 50 juta kepada keluarganya. Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.

Polisi Militer Kodam Jaya melalui surat keterangan jenazah yang diberikan kepada keluarga Imam menyatakan bahwa adalah Praka RM yang diduga melakukan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut bersama dua orang temannya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *