JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan diproses melalui peradilan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026), menyusul belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut.
“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril.
Mengacu Undang-Undang Peradilan Militer
Yusril menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam aturan tersebut, setiap prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Menurut dia, ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini karena belum adanya revisi terhadap undang-undang terkait.
Ia juga mengungkapkan, saat dirinya terlibat dalam penyusunan Undang-Undang TNI sebagai perwakilan pemerintah, telah dirumuskan prinsip dasar terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit.
“Jika kejahatan yang dilakukan lebih berkaitan dengan militer, maka akan diadili di pengadilan militer,” jelasnya.
Namun demikian, Yusril menambahkan bahwa terdapat wacana pengaturan berbeda apabila tindak pidana yang dilakukan lebih dominan pada ranah pidana umum.
“Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum,” katanya.
Revisi UU Jadi Kunci Perubahan
Meski demikian, skema tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Yusril menekankan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya bisa dilakukan apabila revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer telah disahkan.
“Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2004, belum ada langkah lanjutan dari pejabat berikutnya untuk merevisi regulasi tersebut. Akibatnya, aturan lama masih menjadi acuan utama dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI.
Belum Ada Tersangka Sipil
Lebih lanjut, Yusril menyinggung soal kemungkinan penerapan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme tersebut memungkinkan penanganan perkara secara bersama antara peradilan militer dan peradilan umum apabila melibatkan tersangka militer dan sipil.
Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menemukan adanya keterlibatan pihak sipil dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer,” pungkas Yusril.