LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Assegaf memastikan ribuan batang kayu gelondongan yang terdampar di perairan Pekon Labuhan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memiliki legalitas lengkap dan tidak mengandung unsur pidana. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
Helmy menegaskan bahwa seluruh proses pengangkutan hingga kepemilikan kayu tersebut telah dilengkapi dokumen sah dari instansi berwenang.
“Keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait,” ujar Irjen Helmy Assegaf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK), sebanyak 968 batang kayu itu diangkut menggunakan tongkang Ronmas 9 milik PT Minas Pagai Lumber (PT MPL).
“Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” kata Helmy.
Tongkang tersebut juga memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) resmi dengan nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang diterbitkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
Selain itu, legalitas kayu dari hulu juga terverifikasi. PT MPL memiliki izin resmi pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995.
Izin tersebut diperpanjang melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Juli 2013, berlaku surut sejak 13 April 2011, dengan masa berlaku 45 tahun.
Setelah melakukan gelar perkara mendalam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tidak menemukan bukti tindak pidana illegal logging maupun pelanggaran lain.
“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” pungkasnya.