Garuda Tv – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap 22 anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus p*nganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (31/12), seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim Ketua Mayor Chk Subiyanto memberikan vonis bervariasi sesuai peran masing-masing pelaku. Sebanyak 17 terdakwa divonis antara 6 hingga 9 tahun penjara, sementara Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Dankipan A Yonif TP 834 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara disertai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak keluarga almarhum Prada Lucky menyatakan rasa syukur dan menilai putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga surat keputusan pemecatan benar-benar dieksekusi.
“Kami kawal sampai eksekusi pemecatan, itu yang paling penting,” tegasnya usai persidangan.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/