JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kunjungan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (8/1/2026) bukan merupakan penggeledahan. Kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk pencocokan data terkait perubahan kawasan hutan dalam penyidikan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan penggeledahan di gedung kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik hanya meminta serta memverifikasi dokumen yang dibutuhkan dari pihak KLHK untuk mendukung proses penyidikan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik, lalu disesuaikan atau dicocokkan datanya,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Anang menekankan bahwa kegiatan tersebut berlangsung lancar berkat kerja sama dari KLHK, khususnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan seluruh proses berjalan baik sebagai bentuk langkah proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat serta memperoleh data sesuai kebutuhan,” katanya.
Dokumen yang dicocokkan tersebut, lanjut Anang, akan menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus pertambangan bermasalah di Kabupaten Konawe Utara.
“Perkara ini berkaitan dengan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan, yang izinnya diberikan oleh kepala daerah saat itu, namun dilakukan dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk ke kawasan hutan lindung. Isu tersebut kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghentikan penyidikan perkara serupa.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 terkait dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman.
“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Budi, penghentian penyidikan dilakukan setelah upaya penyidikan yang panjang dan optimal. Ia menjelaskan terdapat dua alasan utama penerbitan SP3, yakni ketidakmampuan menghitung kerugian keuangan negara serta kedaluwarsa sangkaan tindak pidana suap.
“Dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta yang tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.
“Jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Budi.
Sementara itu, untuk sangkaan tindak pidana suap, Budi menyatakan perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.
Kejaksaan Agung kini melanjutkan penanganan kasus yang sempat terhenti di KPK tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang dinilai rawan penyimpangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.