JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mendapat apresiasi atas langkah penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Meski belum genap tiga bulan menjabat, Kuntadi dinilai menunjukkan pendekatan progresif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam, korporasi besar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai langkah Jampidsus Kuntadi memperlihatkan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Menurut dia, penindakan tidak hanya perlu berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga harus diarahkan pada upaya menyelamatkan aset negara.
“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” ujar Iwan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan manipulasi pajak PT TPL dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari sejumlah kasus bernilai besar yang disoroti dalam kinerja jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain sektor perpajakan, penegakan hukum juga menyasar dugaan penyelewengan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tersebut disebut turut mendorong pengembalian ribuan hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Penanganan perkara yang melibatkan pejabat kementerian maupun pemerintah daerah juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mendapat perhatian.
Menurut Iwan, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberanian dalam menetapkan sasaran. Diperlukan pula strategi yang terukur, ketelitian dalam proses penyidikan, serta pendekatan yang menyeluruh agar penegakan hukum memberikan dampak nyata bagi negara.
“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Iwan menilai upaya penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. Menurut dia, publik membutuhkan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penanganan perkara yang ramai diperbincangkan.
“Saat ini publik tidak butuh suguhan teatrikal penegakan hukum. Yang dituntut adalah transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta konsistensi. Itu harus ditunjukkan dengan kerja nyata bukan kata-kata, bukti bukan sensasi,” tegasnya.
Di tengah apresiasi terhadap kinerja tersebut, Iwan turut menanggapi isu yang mengaitkan Kuntadi dengan kelompok politik tertentu, termasuk sebutan ‘Geng Solo’. Ia menilai anggapan tersebut tidak sejalan dengan perjalanan karier Kuntadi di lingkungan Kejaksaan.
Kuntadi diketahui pernah menempati sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Bagi Iwan, rekam jejak jabatan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai perjalanan profesional Kuntadi. Ia juga menyoroti profil kekayaan Kuntadi yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut mencapai Rp3,6 miliar.
Iwan turut menyinggung tempat tinggal Kuntadi yang disebut berada di lingkungan permukiman sederhana. Menurut dia, berbagai isu yang berkembang tidak semestinya mengesampingkan penilaian terhadap kapasitas, integritas, dan hasil kerja seorang pejabat penegak hukum.
“Sekelas dia rumahnya di gang sempit, catatan LHKPN kekayaannya cuma Rp3,6 miliar, dan itu fakta. Saya yakin isu receh itu tidak berpengaruh, karena dia memang sosok tangguh, punya kapasitas dan integritas,” pungkas Iwan.