JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung melakukan kegiatan penyidikan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikawal personel TNI terlihat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kontainer besar yang dimasukkan ke dalam kendaraan dinas Kejagung. Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum merilis keterangan resmi terkait detail kegiatan penyidikan tersebut.
Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Potensi kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada akhir Desember 2025.
“Penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam proses penyidikan yang panjang,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, terkait sangkaan kerugian keuangan negara dan suap, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak dapat menghitung nilai kerugian negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
“Sehingga, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Alasan kedua, untuk sangkaan pasal suap, perkara tersebut dinyatakan telah kedaluwarsa.
Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel, meski kasus serupa sempat dihentikan oleh lembaga lain. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan tersebut.