JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat upaya penegakan hukum dengan mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Jurist, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, diduga berada di luar negeri bersama suaminya, menghindari hukum atas proyek senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Namun, Febrie belum mengungkapkan negara tempat Jurist Tan berada saat ini, hanya menyebut bahwa tersangka tinggal bersama suami di luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyatakan bahwa Jurist diduga berada di Australia, dengan jejak keberadaan di Sydney dan Alice Springs.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang menganggarkan Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook, yang ditujukan bagi sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, proyek ini menuai kritik karena penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif di daerah tanpa akses internet memadai. Kejagung menemukan adanya mark-up harga laptop hingga Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak senilai Rp480 miliar yang diduga tidak diperlukan.
Selain Jurist Tan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Ketiganya telah ditahan, kecuali Ibrahim yang berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda, sementara Jurist Tan masih buron.
Kejagung juga telah memeriksa eks Menteri Nadiem Makarim sebagai saksi pada 15 Juli 2025, untuk mendalami keterlibatannya dalam pengambilan keputusan proyek ini. Penyidik tengah menelusuri potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem, termasuk dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Upaya Kejagung tak berhenti di ekstradisi. Penyidik berencana menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice untuk mempercepat pengejaran Jurist Tan di kancah internasional.
Dengan kerugian negara yang begitu besar, kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar skandal korupsi di sektor pendidikan.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung untuk membongkar kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.