JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Kasus ini diduga berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan sejumlah pejabat penting di PT Pertamina, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa BBM yang beredar di masyarakat saat ini tidak terlibat dalam kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berpikir bahwa minyak yang digunakan sehari-hari merupakan hasil oplosan.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Harli juga mengungkapkan temuan sementara terkait dugaan pengoplosan ini, di mana Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membeli bahan bakar dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), tetapi yang diterima dan dibayar justru RON 88 atau 90, yang lebih rendah.
“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” ungkap Harli.
Saat ini, pihak Kejagung sedang mendalami apakah BBM jenis RON 88 dan RON 90 yang dibeli dan dioplos tersebut langsung didistribusikan ke masyarakat atau tidak. Harli menjelaskan, “Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?”
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa pengoplosan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah keuntungan melalui selisih harga jual Pertalite yang lebih murah dibandingkan dengan Pertamax. Dalam pernyataan resmi, Kejagung menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite, yang kemudian di-blending menjadi Pertamax. Namun, pembelian dilakukan dengan harga Pertamax.
“Kami menemukan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian penjelasan Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Tindakan tersebut, jelas Kejagung, merupakan pelanggaran yang tidak diperbolehkan. Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya adalah petinggi PT Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping YF, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP.
Selain itu, tiga broker juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.