JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keputusan ini memperkuat legalitas penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang transparan.
Putusan hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, dibacakan pada Senin (13/10/2025) siang. Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan bahwa tindakan penyidik Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Akibatnya, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku, dan proses penahanan yang sedang berlangsung dinyatakan sah secara hukum.
Kasus ini mencuat sejak awal 2025, ketika Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan ribuan unit laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional. Proyek senilai miliaran rupiah itu diduga melibatkan praktik mark-up harga dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP). Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode tersebut, ditetapkan sebagai tersangka utama pada September 2025 setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini tanpa tekanan eksternal.
“Ya, dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidikan akan terus digulirkan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” tutur Anang Supriatna.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh yang dikenal sebagai inovator di sektor pendidikan dan teknologi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengajukan praperadilan pada akhir September 2025, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan minim bukti kuat.
Namun, sidang yang digelar selama dua pekan terakhir justru menguatkan posisi Kejagung, termasuk melalui pemeriksaan dokumen transaksi dan keterangan ahli.
Dampak kasus ini tidak hanya terasa di ranah hukum, tetapi juga memicu diskusi luas tentang tata kelola pengadaan alat pendidikan di era digital. Pakar hukum pidana menilai, vonis ini dapat menjadi preseden bagi penanganan korupsi di sektor pendidikan yang kerap rentan terhadap praktik kolusi.
Hingga kini, Kejagung belum merinci jadwal tahap berikutnya, termasuk kemungkinan eksekusi dakwaan di pengadilan tipikor. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan untuk memastikan proses berjalan adil dan akuntabel.
