JAKARTA – Buronan Interpol asal Rusia, Alexander Zverev, akhirnya diserahkan Kejaksaan Republik Indonesia kepada otoritas Rusia melalui proses ekstradisi resmi.
Eksekusi penyerahan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), setelah melalui serangkaian tahapan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses ekstradisi terhadap Alexander Zverev dilakukan atas permintaan Pemerintah Federasi Rusia melalui jalur resmi dan telah mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
Zverev diketahui merupakan buronan yang masuk dalam daftar red notice Interpol, dengan sejumlah kasus pidana di negaranya, mulai dari dugaan penyuapan hingga kejahatan siber.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers.
Menurut Harli, permintaan ekstradisi tersebut dapat diproses berdasarkan prinsip dual criminality, yakni tindak pidana yang dilakukan Zverev di Rusia juga tergolong tindak pidana menurut sistem hukum Indonesia.
Hal ini menjadi dasar hukum yang memperkuat legitimasi ekstradisi terhadap yang bersangkutan.
“Alexander berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia,” tegas Harli.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan Zverev, mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Majelis Hakim PN Jaksel Beri Lampu Hijau
Langkah ekstradisi ini tidak dilakukan secara sepihak. Kejaksaan telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim.
“Nantinya proses hukum terhadap Alexander akan dilakukan oleh Rusia,” terang Harli.
Ia juga menyebut, proses ekstradisi ini telah melalui semua tahapan legal, termasuk keputusan presiden.
“Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui,” katanya merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
Terlibat Kasus Suap dan Kejahatan Elektronik
Alexander Zverev dituduh melakukan berbagai bentuk kejahatan berat di Rusia.
Setidaknya ada empat pasal dalam hukum Rusia yang menjeratnya, termasuk pelanggaran dalam bidang keuangan dan teknologi informasi.
“Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan.”
“Dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tindak pidana,” jelas Harli.
Penangkapan Zverev dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya pada 2022 dan sejak saat itu ia berada dalam tahanan sambil menunggu putusan pengadilan.
Penyerahan ekstradisi juga dihadiri perwakilan dari Jaksa Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum internasional serta kerja sama yuridis lintas negara dalam pemberantasan kejahatan lintas batas.***