JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023. Para tersangka telah menjalani proses penahanan oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Harli.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Harli menjelaskan bahwa dalam mengusut kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli. Pada hari yang sama, sejumlah orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Hasilnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dipanggil hari ini. Hasilnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Harli.
Berikut para tersangka
- RS – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
- SDS– Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF– Dirut PT Pertamina International Shipping
- AP– VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAN– Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW– Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ– Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Perbaikan Tata Kelola Pertamina
Harli Siregar menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina. “Kami berharap ke depan, Pertamina dapat melakukan perubahan positif dalam tata kelolanya sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Implikasi Kasus dan Langkah Ke Depan
Kasus ini mencuatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di sektor strategis seperti energi.
Dengan penetapan tujuh tersangka ini, publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah praktik korupsi di masa depan.




