Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus perintangan proses hukum perkara suap ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada Rabu, Kejaksaan mengumumkan penetapan tersangka atas nama MAM, yang disebut sebagai pimpinan sebuah tim “cyber army” beranggotakan 150 orang. Tersangka MAM diduga berperan sebagai koordinator buzzer, dan tim tersebut dibentuk atas permintaan tersangka lain berinisial MS, seorang advokat.
Tim ini bertugas membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, melalui berbagai platform media sosial. Tujuannya adalah untuk membangun opini publik yang menyesatkan dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Penetapan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan Kejagung dalam menindak segala bentuk upaya perintangan proses penegakan hukum di kasus suap ekspor CPO yang tengah berjalan.