JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat upaya hukum untuk menangkap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Permohonan red notice telah diajukan ke Interpol dan kini menunggu persetujuan dari kantor pusat di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menangkap buronan yang diduga berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses pengajuan *red notice* telah diteruskan melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Jika disetujui, red notice ini akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol, memungkinkan aparat penegak hukum global untuk melacak dan menahan Jurist Tan sementara menunggu proses ekstradisi.
Anang menegaskan bahwa Jurist Tan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilarang bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025, dengan paspornya resmi dicabut pada 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung.
Kasus korupsi Chromebook yang menjerat Jurist Tan bermula dari pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas pada periode 2019–2022.
Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diduga bermasalah karena spesifikasi Chromebook dipaksakan, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut akibat keterbatasan koneksi internet di berbagai wilayah.
Selain Jurist, tiga tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu konsultan Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, diduga memainkan peran kunci dalam pengadaan ini. Ia disebut telah merencanakan penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019 melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani. Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan, memperkuat dugaan adanya permufakatan jahat dalam proyek ini.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut membantu dengan melacak keberadaan Jurist di Australia. Ia menyebut Jurist kemungkinan tinggal di Sydney bersama keluarganya, dengan kemungkinan bepergian ke Ashford, tempat kelahiran suaminya. Informasi ini telah diserahkan ke Kejagung untuk mempercepat proses pengejaran.
Dengan red notice yang segera diterbitkan, Kejagung berharap Jurist Tan dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.