Pada Kamis, 2 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengusaha, AN, serta dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung.
KR, yang merupakan pejabat Bendesa Adat Berawa, diduga meminta uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- dari AN sebagai syarat untuk memberikan persetujuan atas proses investasi. Pada bulan Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta, dan hari ini, penyerahan kedua sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi bundelan kresek warna kuning berisi amplop dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,-, kendaraan Toyota Fortuner, dan dua handphone (masih dalam proses verifikasi).
Kejati Bali mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama. Selain itu, pihak kejaksaan juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Identitas dua orang tersebut belum diungkap karena Kejati Bali masih mendalami peran mereka. Disinyalir, KR tidak hanya sekali melakukan tindakan pemerasan, melainkan sudah ada beberapa investor baik lokal maupun asing yang dimintai uang
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri di Bali, serta untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk melindungi marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.