JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim seleksi serta tata cara penjaringan calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan mampu melahirkan pengurus BAZNAS yang memiliki integritas tinggi serta kompetensi mumpuni.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam.”
“Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Struktur BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, yakni delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah yang berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, pembagian ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi publik dalam pengelolaan zakat.
Adapun persyaratan calon anggota BAZNAS meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan sarjana untuk pusat dan provinsi (minimal SMA/sederajat untuk kabupaten/kota).
Lalu beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki keahlian di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.
“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Untuk seleksi di tingkat pusat, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan, mekanisme seleksi di provinsi dan kabupaten/kota mengikuti standar pusat.
“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.
Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pengisian formulir, verifikasi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyampaian nama-nama terpilih kepada pejabat berwenang—Menteri Agama untuk pusat, gubernur untuk provinsi, serta bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.
Uji kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara, dengan materi seputar fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Di provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, sementara di kabupaten/kota tim beranggotakan tiga orang.
Masing-masing melibatkan perwakilan pemerintah daerah, Kemenag setempat, dan unsur tokoh masyarakat atau tenaga profesional.
Abu menegaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 ini menjadi pedoman teknis nasional yang memastikan proses seleksi berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.
Proses Seleksi Ketat Pimpinan dan Anggota BAZNAS 2025
Pokok Materi PMA 10/2025
- Cakupan: pembentukan tim seleksi dan tata cara seleksi calon anggota/pimpinan BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota.
- Asas: transparan, akuntabel, profesional, seragam nasional.
- Unsur Pengusul: MUI/ormas Islam (ulama & tokoh), asosiasi profesi/PTKI (tenaga profesional).
- Output Seleksi: daftar calon sesuai kuota yang diserahkan ke pejabat berwenang (Menteri Agama/Gubernur/Bupati–Wali Kota).
Syarat Lengkap Calon
- Usia: minimal 40 tahun.
- Pendidikan:
- Pusat & Provinsi: minimal Sarjana (S1).
- Kabupaten/Kota: minimal SMA/sederajat.
- Agama: Islam.
- Kesehatan: sehat jasmani dan rohani.
- Netralitas Politik: bukan anggota partai politik.
- Kompetensi: memiliki keahlian di bidang pengelolaan zakat.
- Komitmen Waktu: bersedia bekerja penuh waktu.
- Bebas Konflik Kepentingan:
“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Implikasi praktis: kandidat dengan latar belakang pengelolaan zakat, governance, audit, keuangan syariah, pemberdayaan, atau manajemen sosial akan memiliki nilai tambah dalam seleksi kompetensi. ***