JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pengelola masjid dan musala untuk mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara guna menjaga kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang beragam.
Aturan ini tetap berlaku secara nasional, termasuk selama Ramadan 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman tersebut bertujuan menciptakan ketenteraman, ketertiban, serta harmoni sosial tanpa mengurangi esensi syiar agama. Penggunaan pengeras suara dibedakan antara pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Volume maksimal ditetapkan 100 desibel, disesuaikan dengan kebutuhan, dengan penekanan pada kualitas suara yang jernih, tidak sumbang, serta pelafalan yang baik dan benar.
Untuk waktu salat fardu:
Subuh:
Sebelum azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Pelaksanaan salat, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, Isya:
Sebelum azan, penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 menit. Setelah azan, beralih ke pengeras suara dalam.
Jumat:
Sebelum azan, penggunaan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Pengumuman petugas, infak, khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Azan tetap dikumandangkan melalui pengeras suara luar sebagai pengingat waktu salat.
Khusus Ramadan dan hari besar Islam, kegiatan seperti salat tarawih, ceramah atau kajian, serta tadarus Al-Qur’an dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu warga sekitar.
Gema takbir Idulfitri (1 Syawal) dan Iduladha (10 Zulhijah) dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Salat Id dapat menggunakan pengeras suara luar, sementara takbir hari tasyrik (11–13 Zulhijah) setelah salat rawatib menggunakan pengeras suara dalam.
Upacara hari besar Islam atau pengajian pada umumnya menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika jemaah meluber ke luar area, maka diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara Muslim. Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi sepertiga dari kapasitas maksimal.
Mesir sejak 2018 mengatur volume agar tidak terlalu keras. Bahrain membedakan penggunaan pengeras suara untuk azan (luar) dan ibadah Ramadan (dalam).
Di Malaysia (Selangor), azan dan bacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dibatasi di lingkungan masjid. Uni Emirat Arab membatasi volume azan maksimal 85 desibel.
Turki memperbolehkan pengeras suara luar hanya untuk azan dan khutbah Jumat dengan volume terkendali. Suriah membatasi pengeras suara luar khusus untuk azan, sementara khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.
Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini merupakan upaya menjaga kerukunan di tengah keberagaman, sekaligus memastikan syiar Islam tetap terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan keluhan.
Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh jajaran Kementerian Agama.