JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan data yang tercatat hingga Minggu (29/6/2025).
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025). Ia menambahkan bahwa penyaluran BSU ini masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka sudah menerima bantuan tersebut, mereka dapat memeriksa rekening masing-masing, mengingat bantuan ini disalurkan melalui bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi yang berdomisili di Aceh. Selain itu, PT Pos Indonesia juga turut berperan dalam menyalurkan BSU kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Bagaimana cara mengetahui apakah BSU 2025 sudah cair?
Pekerja dapat mengecek status penyaluran BSU melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Laman tersebut akan memberikan informasi mengenai status pencairan BSU.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Sabtu (5/7/2025), pekerja yang telah menerima BSU 2025 akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan, “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank *****.” Dalam unggahan itu, @kemnaker juga menambahkan, “Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker.”
Selain notifikasi utama, pekerja juga dapat melihat empat jenis notifikasi yang berbeda saat memeriksa status BSU mereka, di antaranya:
- Notifikasi 1: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.” Ini berarti NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU.
- Notifikasi 2: “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.” Pekerja sudah terdaftar sebagai penerima BSU dan penyaluran sedang dilakukan.
- Notifikasi 3: “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.” Jika ada masalah dengan rekening, BSU tetap akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
- Notifikasi 4: “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” Pekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Persyaratan Penerima BSU 2025
BSU 2025 adalah bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000. Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Dengan penyaluran BSU ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan langsung bagi pekerja yang memenuhi syarat, untuk meringankan beban ekonomi mereka.