Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Kemendikbudristek pada tanggal 23 Juli 2024.
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Kemendikbudristek pada tanggal 23 Juli 2024.