JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku mulai tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini selaras dengan visi Kemendikdasmen untuk menciptakan pendidikan bermutu bagi semua.
“Tujuan kami adalah memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh warga negara. Ada beberapa kelemahan pada sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki,” kata Mu’ti \di Jakarta, Kamis (30/1), dikutip dari detik.
“SPMB bukan sekadar perubahan nama, namun juga memperkenalkan inovasi dalam pendidikan kami untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tambahnya.
Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025
SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan, yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Persyaratan Umum untuk SPMB 2025
Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi calon murid pada setiap jenjang pendidikan dalam SPMB 2025:
- SD
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid yang berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Usia minimum 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
- SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
- SMA/SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.




