JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia resmi menyiapkan langkah besar dengan merombak sistem antrean haji yang selama ini menjadi persoalan utama jamaah.
Jika sebelumnya calon jamaah harus menunggu hingga 48 tahun untuk berangkat, kini antrean panjang tersebut dipastikan akan dipangkas melalui mekanisme baru yang lebih adil.
Kebijakan transformasi haji ini disampaikan langsung Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam forum diskusi publik bertajuk Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).
Dahnil menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi juga reformasi mendasar dalam tata kelola haji.
“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi.”
“Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, dirinya bersama Gus Irfan siap menghadapi reaksi keras dari sejumlah pihak. Sebab, menurutnya, setiap kebijakan strategis selalu menimbulkan gejolak di tahap awal.
Sistem Kuota Baru Sesuai Undang-Undang
Salah satu langkah paling signifikan adalah pembagian kuota haji secara lebih terukur.
Jika selama ini distribusi kuota provinsi dianggap menyalahi aturan, Kemenhaj memastikan tahun ini akan kembali mengikuti amanat Undang-Undang Haji yang sudah direvisi.
Dahnil menjelaskan, undang-undang mengatur kuota berdasarkan dua indikator: jumlah penduduk muslim di suatu wilayah dan daftar tunggu jamaah haji.
Namun, rumusan tersebut sebelumnya kerap diabaikan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan khusus.
“Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai.”
“Bahkan BPK memberi catatan terkait hal itu. Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi,” jelasnya.
Masa Tunggu Diseragamkan di Seluruh Daerah
Kemenhaj juga menargetkan pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia agar tidak lagi timpang antarwilayah.
“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama.”
“Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26-27 tahun, beda-beda.”
“Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun,” paparnya.
Dengan sistem baru ini, antrean panjang yang tidak merata akan diseragamkan. Dahnil menekankan, kebijakan ini bukan hanya memberi rasa adil, melainkan juga memperbaiki manajemen keuangan haji secara keseluruhan.
“Hal-hal seperti ini nanti dari sisi keuangan, dari sisi antrean, kita pastikan harus berkeadilan.”
“Transformasi ini memang akan menimbulkan turbulence yang sangat berarti. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.***