JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkapkan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus dimulai melalui kajian yang dilakukan sejak awal Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjabat.
“Dari awal Pak Menteri menjabat, sudah dilakukan pengkajian. Pada pertengahan November, saya mendapat informasi bahwa stafsus akan segera diangkat,” ungkap Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2) seperti dilansir dari Antara, menanggapi pertanyaan media mengenai kapan Kemenhan mulai membahas soal stafsus untuk Menhan.
Frega menegaskan bahwa proses penunjukan stafsus dan asisten khusus dilakukan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran. “Prosesnya sudah dimulai dari awal, sebelum efisiensi diterapkan. Proses pengkajian dan kegiatan kedinasan membuat pelantikan baru dilaksanakan beberapa hari lalu, meskipun kajian sudah dimulai sejak awal yang saya monitor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Frega menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, usulan calon stafsus dan asisten khusus diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pada Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik lima stafsus dan satu asisten khusus, salah satunya adalah publik figur Deddy Corbuzier, yang resmi bergabung dalam jajaran stafsus Menhan.
Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan, yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 5 November 2024, mengatur tentang stafsus untuk Menhan, termasuk batasan jumlah stafsus yang dapat diangkat, yaitu maksimal lima orang dengan masa bakti yang disesuaikan dengan masa jabatan menteri.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.