JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan serta penertiban izin penggunaan pelabuhan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap izin operasional pelabuhan diperketat.
“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa izin operasional pelabuhan hanya diberikan kepada pelabuhan yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah memperoleh status sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, terdapat 636 pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 lokasi rencana pembangunan pelabuhan dan 57 terminal dalam kategori pelabuhan umum.
Antoni menjelaskan bahwa semua pelabuhan dalam RIPN harus memiliki izin dan dikelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia juga mengingatkan agar pelabuhan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar yang ditetapkan.
“Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegasnya.
Sebagai bentuk identifikasi, pelabuhan yang memiliki izin wajib memasang plang nama, sementara Tersus dan TUKS harus mencantumkan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.
Dengan adanya papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui status legalitas pelabuhan.
Jika ditemukan pelabuhan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Syahbandar, aparat penegak hukum, atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754.
Kemenhub juga berkomitmen memperkuat pengawasan keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, serta pemerintah daerah.
“Termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” kata Antoni.